PANCASILA, BUKANLAH ALAT KEPENTINGAN POLITIK[1]



Beberapa waktu lalu, ada sebuah ucapan yang kemudian memunculkan polemik yang lumayan hangat baik diluar maupun didalam bumi Massenrempulu. Ucapan yang kemudian melahirkan tanya tentang “apakah nilai-nilai Pancasila sudah membumi dan berakar di masyarakat Enrekang?”. Wajar jika pertanyaan tersebut muncul karena Muslimin Bando selaku incumbent mengeluarkan ucap,“yang memilih Kotak Kosong adalah bukan pancasilais”. Bagaimana mungkin, perkataan seperti itu keluar dari mulut seorang yang sampai sekarang dikenal paling berpengaruh di seantaro Enrekang, jika memang betul-betul memaknai interpretasi 5 sila dari Pancasila. Dan kemudian dihubungkan dengan konsepsi demokrasi. Sudah menjadi pemahaman umum, ketika berbicara demokrasi berarti salah satu rujukan adalah keyakinan dari Abraham Lincoln,”democracy as government of the pople, by the people, for the people.” Artinya, dalam system demokrasi, berbagai dimensi yang termuat dalam demokrasi terletak pada kedaulatan rakyat – “sovereignty society” –, rakyat adalah segala-galanya, termasuk memilih dan menentukan pemimpinnya. Tuntutan paling utama dalam sistem demokrasi, hak politik (political right) dan hak ekonomi (economical right) menjadi dasar dari jalannya roda-roda demokrasi, dan suatu keharusan untuk menjalankannya siapapun itu. Tentunya, Pancasila sebagai falsafah dan pandangan hidup serta dasar negara, tidak bertolak belakang dengan hak politik dan hak ekonomi yang diusung oleh demokrasi konteks kekinian.
Namun hal yang patut di persoalkan, ketika ada individu-individu atau kelompok yang mencoba menarik Pancasila menjadi bagian dari instrument politik (political tool) untuk melancarkan dan memuluskan kepentingan politik. Perlu diketahui bahwa Pancasila itu memuat nilai-nilai luhur, salah satunya adalah kebebasan bagi setiap manusia Indonesia, dalam menentukan pilihan khususnya pilihan politik. Dimana, demokrasi baik dari segi konsepsi maupun praktek sangat menjunjung kebebasan (Freedom) sebagaimana perkataan Rizal Mallarangeng dalam karyanya “Dari Langit” bahwa, “batas kebebasan individu adalah kebebasan individu lainnya”. Sedangkan di “Negara Paripurna” karya Yudi Latif, mengatakan bahwa lahirnya Pancasila adalah melepaskan manusia Indonesia dari berbagai macam diskriminasi seperti segala bentuk ketidakadilan dan keterkungkungan secara ekonomi. Artinya, pancasila bukan hanya ditujukan pada penjajah yang merebut kebebasan rakyat Indonesia dahulu kala, tetapi pancasila itu adalah pembebasan yang berlaku “universal”. Melepaskan masyarakat Indonesia dalam lingkaran keterpaksaan dan manipulasi-manipulasi penyesatan, salah satunya dalam lingkaran setan – “politik”. Sehingga menggunakan Pancasila dalam sebuah ucapan yang kemudian secara implisit maupun eksplisit menciderai keagungan dari Pancasila itu sendiri, bisa dikatakan sungguh sangat disayangkan. Disisi lain, Pancasila dan demokrasi adalah satu kesatuan, dimana demokrasi adalah bagian dari Pancasila, yang salah satu amanatnya adalah kebebasan setiap individu khususnya dalam arena politik (political ring). Kebebasan menentukan pilihan politik (political choice) dalam perhelatan demokrasi, yang menuntut bahwa siapapun harus menghargai setiap keputusan individu, selama itu tidak menciderai nilai-nilai Pancasila. 
Mencoba untuk mendiskusikan “yang memilih Kotak Kosong adalah bukan pancasilais”. Misalnya si “A” lebih memilih “Kotak Kosong” sebagai pilihan yang paling tepat dan benar baginya, mungkin saja si “A” adalah seorang profesor yang sudah mengenyam dan melahab muatan-muatan dari Pancasila itu sendiri. Jika merujuk pada statement “bukan pancasilais”, berarti si professor tidak pancasilais yang secara tidak langsung sudah menghianati Pancasila karena tidak memilih yang bukan Kotak Kosong. Tentu saja tidak, karena si “A” saking pahamnya tentang nilai-nilai Pancasila itu sendiri, makanya berani melawan arus untuk tidak menentukan pilihannya kepada kandidat yang ada, malah memilih Kotak Kosong. Apalagi secara hukum, Kotak Kosong disahkan dan diperbolehkan untuk dipilih oleh segenap masyarakat yang tidak sepakat atau tidak melegitimasi satu-satunya kandidat yang muncul di kotak sebelahnya Kotak Kosong. Itu sudah termuat dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Terkait dengan Pasangan Tunggal dan Kotak Kosong terdapat dalam pasal 54C. Dengan adalanya legalitas secara hukum, maka secara langsung Kotak Kosong tidak bertolak belakang dengan Pancasila. Menandakan bahwa para pemilih Kotak Kosong, bagaimanapun, selama tetap pada koridor nilai-nilai Pancasila, meraka adalah bagian dari Pancasila dan tetap memegang teguh manifesto dari prinsip-prinsip dasar Pancasila.
Oleh karena itu, re-vitalisasi pemahaman nilai-nilai prinsipal Pancasila dan esensi dari konsepsi demokrasi itu sendiri butuh digalakkan di bumi Massenrempulu. Hal itu sangat-sangat dibutuhakan karena pemimpin saja masih melakukan mis-interpretasi dari Pancasila itu sendiri, sehingga gerakan membumikan nilai-nilai Pancasila menjadi hal yang sangat mendesak untuk menopang kehidupan yang lebih baik, khususnya dalam pendewasaan berpolitik. Atau jika memungkinkan membentuk unit khusus seperti UKP-PIP (Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila), di Enrekang, sebagai penyambung lidah dan pelaksana dari penyebaran ideologi Pancasila ke tengah-tengah masyarakat. Selain itu, penguatan pemahaman Pancasila dan konsepsi demokrasi menjadi keharusan dilaksanakan dan dijalankan mulai tingkatan SD sampai SMA. Hal ini perlu dilakukan karena pengalaman pribadi ketika masih perkutat di dunia Pendidikan di daerah, sebagaian besar pengetahuan tentang Pancasila hanya sebatas hafalan atau memorizing. Miskin internalisasi dan eksternalisasi dari amanat Pancasila untuk di aplikasikan di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat, sugguh terasa dikala itu. Untuk itu, semestinya mata pelajaran PKN atau yang dulunya dikenal PPKN, bisa diajarkan oleh sekolah dan guru bukan hanya sebatas konsepsi belaka dan kering akan aktualisasi (poor personality and character building). Salah satu caranya adalah kembali mengingatkan kepada segenap guru (pahlawan tanpa tanda jasa) untuk memperkuat pemahaman Pancasila dan aktulisasinya dalam kehidupan pendidikan dan kehidupan bermasyarakat. Semoga tulisan ini, dapat menjadi refleksi buat Incumbent yang berpasangan dengan Asman, menyadari bahwa pemahaman Pancasila dan konsepsi demokrasi benar-benar dibutuhkan baik dalam menjalankan pemerintahan, berinteraksi dengan masyarakat, maupun memperkuat Pancasila di rakyat Maspul dari Pemerintah itu penting. Terakhir, menjadikan Pancasila sebagai instrument dalam proses pesta demokrasi, “Tidaklah Bijak”.    



0 komentar:

Post a Comment

 

My Profil

My photo
Batu Bolong, Makassar/Sulsel, Indonesia
Someone on the photo is independent writer in this blog namely Muhammad Jusrianto from Latimojong, Enrekang, South Celebes, Indonesia. Latimojong is one of the deepest areas which has the highest mountain in Celebes island, named as Latimojong Mountain. Although spending time and growing in underdeveloped area, he has a great spirit to attend higher education. He spent four years, from 2010 to 2014, to finish his study International Relations Department of University of Muhammadiyah Malang in Malang, East Java. After completing an undergraduate degree, he decided to closely keep in touch with English for preparing himself to attend master degree abroad, whereas running the responsibilities in The Institution of Tourism and Environmentalist at HMI. Now he is a IELTS tutor in Insancita Bangsa Foundation and a director of Information and Communication in LEPPAMI HMI.

Popular Posts

Musik

Video